Rutan Tanjung Pura Bantah Ada Pungli dan Perlakuan Istimewa Napi Narkoba AAL

Jumat 10-04-2026,12:14 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Rutan Kelas IIB Tanjung Pura membantah adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu napi kasus berinisial AAL.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Langkat, Francisco Pandia, menegaskan tak ada perlakuan istimewa terhadap warga binaan khususnya AAL.

BACA JUGA:Ada Napi Narkoba Jadi Raja Kecil, Kinerja Rutan Tanjung Pura Disorot

BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!

"Kami selaku pimpinan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyampaikan bantahan resmi karena pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi kepada kami sebagai pihak terkait,” ujar Fransisco Pandia dalam Hak Jawab yang dikirim ke redaksi Disway.id, Rabu, 8 April 2026.

Adapun Hak Jawab ini sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang berjudul Ada Napi Narkoba Jadi Raja Kecil, Kinerja Rutan Tanjung Pura Disorot yang terbit pada Senin, 6 April 2026 lalu. 

Fransisco menambahkan, pihaknya juga membantah atas pemberitaan yang tak dilakukan verifikasi. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Petral, Ada Nama Riza Chalid!

"Kami dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura merasa perlu menyampaikan bantahan resmi atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak melalui proses verifikasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura sebagai pihak yang paling berkepentingan," ujarnya. 

Fransisco juga membantah jika ada perlakuan istimewa terhadap narapidana berinisial AAL, yang merupakan napi kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Pihaknya juga membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar dan hubungan tidak wajar antara oknum pimpinan Rutan dengan wartawan berinisial B yang disebut-sebut sebagai saudara kandung AAL. 

Berikut Hak Jawab Rutan Kelas IIB Tanjung Pura:

Setelah kami pelajari secara saksama, kami menemukan bahwa berita tersebut mengandung sejumlah ketidakakuratan dan kekeliruan yang sangat merugikan institusi kami, antara lain:

1. Berita Teradu memuat tuduhan yang bersumber dari narasumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seluruh informasi dalam pemberitaan tersebut disandarkan pada pernyataan sumber yang "enggan diungkap identitasnya", sehingga tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi standar jurnalisme yang sehat.

2. Berita Teradu tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Tanjung Pura sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, Kami menegaskan bahwa hingga surat bantahan ini. dibuat, tidak ada satu pun perwakilan redaksi DISWAY.ID yang menghubungi, mengirimkan pertanyaan, atau meminta keterangan resmi kepada pimpinan maupun petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

3. Tuduhan bahwa narapidana berinisial AAL mendapat perlakuan istimewa, dipindah-pindahkan mengikuti oknum pimpinan, serta dijadikan "juru kutip" pungutan liar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Proses pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sepenuhnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan atas dasar kepentingan pribadi pimpinan,".

Kategori :