Tak berhenti disitu, JA merincikan perolehan dana tersebut. Pertama, ialah denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PK senilai Rp7.230.036.440.742.
BACA JUGA:Bertemu Jaksa Agung, Gus Irfan Siap Benahi Tata Kelola Haji agar Lebih Transparan
Kemudian, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dan Polri senilai Rp1.967.867.840.912.
"Penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April sebesar Rp967.779.897.117. Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas sebesar Rp180.574.134.913.," urainya.
"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.377.471.," sambungnya.