WFH ASN Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Optimal dan Terukur

Sabtu 11-04-2026,08:45 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah memastikan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada dalam pengawasan ketat dan tidak mengurangi kinerja.

Rini Widyantini selaku Menteri Kementerian PANRB menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini justru memperkuat pengawasan berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini kepada Disway dan media lainnya secara daring, pada Jumat, 10 April 2026.

BACA JUGA:Satgas PKH Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 371 Triliun Sejak 2025

BACA JUGA:22 Ribu Pelari Siap Meriahkan IPB Run 2026, Rasakan Sensasi Marathon di Lingkungam Kampus

Melalui skema ini, Rini menambahkan, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.

"Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH," tegas Rini.

"Setiap ASN juga terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," tambahnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat. 

BACA JUGA:4 Pegawai Gadungan KPK Peras Ahmad Sahroni, Ini Fakta Terbarunya

BACA JUGA:Heboh Wacana War Tiket Haji,Kemenhaj Ungkap Skema Urai Antrean Calon Jemaah

Selain itu, Rini juga menambahkan bahwa Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik.

Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tegas Rini.

Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. 

Kategori :