Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Selasa 14-04-2026,07:19 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID — Aliansi mahasiswa melaporkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran etik. 

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni, mengatakan, salah satu anggota Dewas KPK RI diduga melakukan intervensi penanganan kasus. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema Iuran Ringan bagi Anggota Koperasi dari PKH

BACA JUGA:Habiburokhman Soroti ‘Inflasi Pengamat’, Tegaskan Prabowo Subianto Tak Pernah Pidanakan Pengkritik

Rio menyatakan, pelaporan tersebut merupakan langkah konkret sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa salah satu anggota Dewas KPK justru mengkhianati kepercayaan publik.

Anggota Dewas itu berinisial 'CM', oknum itu melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya di tubuh KPK Dalam kasus bantuan sosial (bansos). CM disebut berupaya melakukan intervensi untuk menghalangi proses pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan terduga pelaku korupsi bansos, ungkap Rio.

BACA JUGA:Ketua BEM Pastikan Identitas Penyebar Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI Bukan Pelaku

Selain itu, Rio juga menyoroti gaya hidup CM yang dinilai menampilkan kemewahan melalui media sosial. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas dan kesederhanaan yang dijunjung tinggi oleh KPK. CM juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik.

"Dewan Pengawas KPK memiliki tugas penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fungsi tersebut mencakup pemberian izin penyadapan dan penggeledahan, penyusunan kode etik, menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala", kata Rio, Senin, 13 April 2026.

Dalam pernyataannya, Rio mendesak Ketua Dewan Pengawas KPK untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat, dan marwah lembaga. Ia juga meminta agar Dewas memastikan rasa keadilan tetap terjaga dengan mempertimbangkan proporsionalitas dalam setiap pengambilan keputusan terhadap CM.

BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi Cukai, Pengamat: Momentum Penindakan Tegas Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Rio mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia juga menilai perlu adanya reposisi jabatan sementara terhadap CM selama proses pemeriksaan berlangsung, serta tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan guna menjaga objektivitas Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap CM dalam fungsi jabatannya, khususnya di bidang kode etik dan kesekjenan. 

"Seluruh proses penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ia meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,". 

Kategori :