Penguatan pengawasan dan sistem verifikasi juga menjadi penting agar celah penyalahgunaan dapat diminimalisir, sehingga tujuan peningkatan kepatuhan pajak tidak berujung pada meningkatnya risiko kejahatan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir pernyataan sebagai pengganti identitas pemilik awal kendaraan.
Meski membawa kemudahan, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan tidak lagi diwajibkannya KTP pemilik lama, siapa pun yang menguasai kendaraan dapat mengurus pembayaran pajak.