JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Sosial segera memulai penjangkauan atau perekrutan siswa Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran 2026/2027.
Proses ini menjadi langkah awal dalam memastikan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dapat mengakses pendidikan secara layak.
BACA JUGA:Sinergi Kemensos dan PB Inkanas Perkuat Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pendekatan penjangkauan dilakukan secara aktif dengan mendatangi langsung calon siswa dan keluarganya, bukan melalui mekanisme pendaftaran terbuka.
“Nah kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan penjangkauan siswa-siswa Sekolah Rakyat. Jadi tidak ada pembukaan pendaftaran. Semua dijangkau secara aktif,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, pola jemput bola ini merupakan perubahan pendekatan dalam rekrutmen siswa, di mana negara hadir secara langsung menjangkau kelompok sasaran yang selama ini menghadapi berbagai hambatan akses pendidikan.
Penjangkauan dilakukan secara kolaboratif oleh pendamping Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial, unsur pendidikan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi keluarga, memastikan persetujuan orang tua, sekaligus memastikan calon siswa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pendekatan ini dinilai mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan ekonomi, minimnya informasi, hingga keraguan untuk mengakses layanan pendidikan.
BACA JUGA:Kemensos Jajaki Kerja Sama Kirim Lulusan Sekolah Rakyat Bekerja di Jepang
Gus Ipul menegaskan bahwa proses ini tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran, khususnya bagi keluarga pada desil 1 dan 2.
“Siapa yang menjadi sasaran? Mereka adalah keluarga paling tidak mampu. Anak-anak yang belum sekolah, tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjangkauan untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjaga integritas pelaksanaan di lapangan.
“Sesuai arahan Presiden tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada suap menyuap, dan tidak boleh ada praktik KKN,” tegasnya.
Kemensos juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penjangkauan ini agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Kemensos dan BPS Percepat Siklus Pembaruan Data Setiap Tanggal 10