Catat! Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal.

Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.

BACA JUGA:Ketum PGI Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Sebut Bukan Murni Agama Tapi Distorsi Makna

Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem.

Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.

 Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir.

"Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama," pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.

Kategori :