Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.