Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga mengalami perubahan signifikan sejak tarif terakhir ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, misalnya, telah meningkat hampir tujuh kali lipat dalam dua dekade terakhir, dari sekitar Rp800 ribu pada 2005 menjadi Rp5,73 juta pada 2026.
Selain itu, jumlah pengguna layanan juga terus meningkat dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Kabar Buat Anak Jaksel, Wajah Pasar Santa Segera Direvitalisasi seperti Blok M
Sepanjang 2025, jumlah penumpang TransJakarta mencapai rekor 413 juta, seiring dengan perluasan rute layanan.
Meski demikian, Chico menegaskan bahwa TransJakarta bukan semata-mata entitas bisnis, melainkan bagian dari kewajiban pelayanan publik untuk mengurangi kemacetan dan polusi.
“Pemprov akan terus mendengar aspirasi masyarakat. Setiap keputusan nantinya akan disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.