Meski demikian, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan kisaran harga baru untuk HET MinyaKita.
Iqbal menyebut saat ini pihaknya masih mengacu pada berbagai referensi yang berasal dari masukan stakeholder.
"Bahan baku, distribusi, itu yang menjadi pertimbangan," katanya.
Ia menegaskan, MinyaKita hanya disalurkan untuk pasar rakyat, sesuai ketentuan dalam regulasi yang berlaku, dan tidak dialihkan ke saluran lain di luar peruntukannya.
"Makanya kalau misalnya kita rujuk ke hasil rakortas minggu lalu itu kan ditekankan bahwa maksudnya minyak kita itu hanya didistribusikan ke pasar rakyat, jangan digunakan untuk yang lain," tegasnya.
"Nah di permendag 43 kan juga pasar rakyat, kemudian baru yang pengecer lain itu termasuk dengan KDMP dan segala macam," tutupnya.