Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme

Senin 04-05-2026,14:14 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

6. Deradikalisasi,

7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan,

8. ​Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,

9. ​Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.

BACA JUGA:TAMPANG Dua Pelaku Begal Kurir JNE saat Berteduh, Babak Belur Diberi Salam Olahraga!

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres tersebut. 

Adapun anggarannya, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 12.

Kategori :