Cot Girek dan Ujian Negara Menjaga Kepastian Hukum

Rabu 13-05-2026,09:12 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun, Bakal Diserahkan ke Negara di Hadapan Prabowo

Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.

Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara juga membentuk panitia khusus HGU dan menemukan adanya sejumlah konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui pengukuran dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Bagi pekerja kebun, konflik berkepanjangan itu membawa dampak langsung. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.

BACA JUGA:Tiba di Madinah, Ini Peran Musyrif Diny dalam Bimbingan Ibadah Haji 2026

Di tengah tarik-menarik kepentingan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, persoalan Cot Girek kini dipandang lebih luas dari sekadar sengketa lahan.

Kasus ini menjadi cermin tentang sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.

Sebab, ketika legalitas formal yang diterbitkan negara dapat dipersoalkan melalui tekanan di lapangan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, kekhawatiran terhadap melemahnya kepastian usaha sulit dihindari.

Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada dalam area HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas fasilitas sosial tersebut.

Namun di luar itu, penyelesaian konflik utama tetap menunggu ketegasan negara. Aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga otoritas pertanahan dinilai perlu segera menghadirkan keputusan yang jelas agar konflik tidak terus melebar.

Cot Girek kini bukan hanya soal sawit dan lahan. Ia berkembang menjadi ujian tentang apakah hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik, atau justru tunduk pada tekanan yang berlangsung di lapangan.

 

 

Kategori :