Pada sesi pendalaman materi, Tim BPKP menjelaskan konsep fraud dan risiko fraud, perbedaan antara risiko operasional dan risiko fraud, serta faktor-faktor yang membuat organisasi rentan terhadap kecurangan, dengan mengaitkannya pada tugas dan fungsi BNPP RI.
Peserta juga dibimbing memahami tahapan siklus FRA, mulai dari penetapan konteks hingga pengendalian risiko, serta penyusunan register risiko fraud yang selaras dengan kerangka manajemen risiko BNPP RI.
BACA JUGA:Ekspor di Perbatasan Makin Mudah, BNPP RI Fasilitasi Pengiriman Ikan ke Sarawak via PLBN Badau
Melalui diskusi dan latihan, peserta mengidentifikasi berbagai risiko fraud pada proses bisnis utama, seperti pengelolaan keuangan, pembayaran gaji dan tunjangan, perjalanan dinas, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga kegiatan operasional di PLBN. Berbagai skenario kecurangan dibahas sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang spesifik dan berbasis akar penyebab.
Sebagai tindak lanjut, Budi Setyono menyampaikan bahwa unit kerja di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI diharapkan segera menyempurnakan dokumen risiko dan action plan pengendalian korupsi.
“Hasil bimtek ini harus diimplementasikan secara nyata. Risiko fraud yang telah diidentifikasi perlu dimasukkan ke dalam register risiko dan ditindaklanjuti melalui RTP yang terintegrasi, sehingga penguatan SPIP Terintegrasi dan peningkatan skor IEPK dapat berjalan berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi sebagai fondasi pengelolaan kawasan perbatasan yang profesional dan berintegritas.