JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Sosialisasi MPR RI memutuskan tidak akan melibatkan lagi unsur internal MPR RI untuk sebagai juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar ke depannya.
Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto mengatakan nantinya juri dalam LCC 4 Pilar akan melibatkan pakar hukum tata negara.
"Dewan juri kita akan melibatkan pakar hukum tata negara di setiap provinsi. Jurinya adalah pakar hukum tata negara di situ, atau dosen perguruan tinggi," kata Abraham di Kompleks Parlemen, Senin, 18 Mei 2026.
BACA JUGA:Drama Final LCC 4 Pilar! MPR RI Batal Gelar Ulang Usai SMAN 1 Pontianak dan Sambas Kompak Menolak
Meski demikian, ia memperbolehkan anggota MPR RI untuk hadir dalam LCC 4 Pilar untuk memberikan support kepada peserta.
"Melibatkan juga semua anggota MPR RI, karena ini membawa lembaga MPR RI. Jadi, 732 anggota, apabila ada kegiatan lomba cerdas cermat itu di tingkat provinsi tersebut, maka semua anggota yang mewakili dapil itu kalau bisa hadir memberikan support, tetapi tidak boleh menjadi juri," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.
Belakangan, lomba tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Respons dewan juri terhadap keberatan peserta disorot warganet.
BACA JUGA:Rehabilitasi Sekolah Pascabanjir Sumatra Tembus Rp2,9 Triliun, Ribuan Sekolah Kembali Beroperasi
Sebagaimana disaksikan dari video perlombaan yang ditayangkan laman YouTube MPRGOID, kesalahan penilaian bermula dari pertanyaan "DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Pihak juri kemudian memberikan pengurangan lima poin untuk jawaban regu C tersebut. Pertanyaan yang sama lantas dilempar kepada regu yang lain.
Regu B yang berasal dari SMAN 2 Sambas lalu menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Juri kemudian menyatakan jawaban regu B adalah benar.
BACA JUGA:Drama Final LCC 4 Pilar! MPR RI Batal Gelar Ulang Usai SMAN 1 Pontianak dan Sambas Kompak Menolak