Kampus Tak Boleh Diam, Satgas Kekerasan Wajib Bergerak Cepat

Selasa 19-05-2026,20:26 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus terus didorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Kebijakan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai landasan utama penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi.

BACA JUGA:Deteksi Begal dan Tawuran, Pramono Bakal Integrasikan 24 Ribu CCTV di Jakarta

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Beny Bandanadjaja, mengatakan bahwa Satgas berperan penting sebagai garda terdepan dalam menangani laporan kekerasan secara cepat dan efektif. 

Beny, menambahkan keberadaan Satgas di kampus akan mempercepat penanganan tanpa harus selalu bergantung pada kementerian.

“Kalau semua kasus ditangani pusat, prosesnya bisa lebih lambat. Dengan Satgas di kampus, penanganan bisa dilakukan paralel dan lebih responsif,” ujar Beny, di Jakarta,  Selasa, 19 Mei 2026.

BACA JUGA:MPR RI Desak Prabowo Lobi Donald Trump untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Meski demikian, pemerintah memahami tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya memadai. 

Karena itu, kampus yang belum siap masih diberikan waktu, sementara perguruan tinggi besar terutama negeri didorong untuk segera membentuk Satgas.

"Satgas sendiri terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Perlu diketahui data satgas menunjukkan untuk PTN ada 125 dan PTS  jumlahnya 2.551. 

Seluruh anggota wajib mengikuti pembekalan melalui Portal Sahabat yang menyediakan modul, asesmen, dan panduan teknis penanganan kasus," kata Beny. 

BACA JUGA:5 WNI yang Diculik Israel Masih Hilang Kontak Termasuk Jurnalis Republika, GPCI Khawatir Disiksa

Tujuannya agar Satgas bekerja profesional dan tidak menyimpang dari prosedur.

Dalam praktiknya, Satgas menangani kasus sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Sanksi dapat berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian bagi pelaku. 

Jika pelaku merupakan pimpinan tertinggi seperti rektor, maka penanganan diambil alih kementerian.

Kategori :