JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang keras pedagang hewan kurban mencaplok trotoar menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Diketahui menjelang Idul Adha 2026, sejumlah trotoar di wilayah Jakarta dimanfaatkan menjadi tempat penampungan hewan kurban.
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Pengangguran Turun Jadi 4,30 Persen pada 2027
Seperti trotoar di Jalan KH. Mas Mansyur di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang sekarang ini dikuasai lapak pedagang kambing musiman.
Tidak hanya trotoar, sebagian pedagang juga memakan badan jalan untuk menaruh hewan kurban.
Tidak hanya merampas hak pejalan kaki, keberadaan lapak hewan kurban tersebut juga merusak estetika kota.
Kondisi Jalan KH. Mas Mansyur tampak kumuh dipenuhi kandang, kotoran, serta rumput pakan kambing.
BACA JUGA:Nekat Jualan di Trotoar, 4 Lapak Hewan Kurban di Pulogadung Ditertibkan Satpol PP
Pramono menegaskan dirinya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penggunaan ruang publik untuk lokasi berjulan hewan kurban.
“Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman. Maka yang seperti itu segera diberikan peringatan dan mereka untuk tidak boleh berjualan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi menegaskan personelnya di lapangan akan menertibkan pedagang hewan kurban memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum.
Menurut Satriadi, penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli hewan kurban melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Yang pasti itu melanggar Perda. Trotoar difungsikan untuk pengguna jalan. Jadi pasti kita tertibkan,” kata Satriadi.
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas Strategis
Satpol PP, lanjut Satriadi, akan memasifkan patroli dan monitoring di sejumlah wilayah yang rawan pelanggaran.