Sensus OAP Dipercepat, Ribka Haluk Ingin Program Papua Lebih Efektif

Kamis 21-05-2026,17:59 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAYAPURA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan sensus Orang Asli Papua (OAP) guna memperkuat implementasi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat se-Tanah Papua. 

Pendataan tersebut dinilai penting agar program pemerintah dan alokasi anggaran dapat tepat sasaran. Sensus tersebut juga merupakan kesepakatan antara Kemendagri dan DPR RI dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Menhub: Ada 1.810 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga di Indonesia

Hal itu disampaikan Ribka saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Menyediakan Data OAP guna Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus, di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (21/5/2026).

“Jadi, sinkronisasi kebijakan administrasi kependudukan Orang Asli Papua, rapat hari ini saya pikir, rapat yang sangat strategis untuk kita semua. Dalam rangka menentukan arah kebijakan kita ke depan untuk menata kembali semua hal yang harus kita lakukan,” katanya.

Ia menyebut, jumlah penduduk se-Tanah Papua berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025, untuk Provinsi Papua sebesar 1.122.097 jiwa; Papua Barat 558.491 jiwa; Papua Selatan 588.837 jiwa; Papua Tengah 1.384.227 jiwa; Papua Pegunungan 1.481.059 jiwa; dan Papua Barat Daya 632.788 jiwa.

BACA JUGA:Jadwal Moto3 Mugello 2026 di Trans7, Kans Menang Veda Ega Pratama Terbuka di Sirkuit Favorit

Menurut Ribka, data kependudukan khusus untuk OAP menjadi indikator utama dalam penyusunan program. 

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperbaiki dan memperkuat validitas data penduduk OAP.

“Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri) sudah perintahkan untuk kita harus melakukan sensus data Orang Asli Papua, karena kalau tidak begini dia (program) tidak akan menyasar. Kenapa data ini penting? Karena data ini turut menentukan penentuan dana [otsus dan dana lainnya],” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan bagi OAP. 

Ketiga prinsip tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan dan Tepercaya

Hal ini termasuk dalam pelaksanaan kewenangan khusus dan afirmasi politik bagi OAP di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Ini penting sekali sehingga kesempatan ini, hal-hal seperti ini, ya, kita akan evaluasi. Saya sudah sampaikan, kita akan bekerja untuk MRP (Majelis Rakyat Papua), DPRK, kita akan minta hasil kinerja mereka,” tuturnya.

Kategori :