Keputusan ada di tangan pemerintah dan DPR
Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang.
Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp 183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji.
BACA JUGA:Perawatan Kesehatan Wanita Makin Terjangkau Berkat Kolaborasi Indodana PayLater dan Ovy Health
“Jadi semuanya uang jemaah dan hasilnya yakni berupa nilai manfaat kembali ke jemaah. Uangnya sekarang itu sekitar Rp 183 triliun ya dan itu semua adalah uang jemaah,” ujar Acep.
Dana yang dikelola itu merupakan dana milik calon jutaan jemaah, baik setoran awal Rp 25 juta untuk jemaah haji reguler, maupun setoran pelunasan haji 4.000 dollar.