KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal TPPU

Jumat 05-06-2026,18:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ujar Setyo.

BACA JUGA:John Herdman Ungkap Kriteria Seleksi Timnas Indonesia: Bukan Cuma Tiga Laga Terakhir

Ia menilai cara tersebut tidak lazim karena transaksi pembelian aset tidak bergerak umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui transfer bank atau mekanisme perbankan resmi lainnya.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," imbuhnya.

Kategori :