Tokoh Nasional Serukan Perkara Hotel Sultan Diselesaikan Secara Komprehensif

Sabtu 13-06-2026,18:02 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar US$45 juta. Ia menyatakan tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.

"Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?," ujar Hamdan.

Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Karena itu, Mahkamah Agung telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.

“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” katanya.

Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.

“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo dan menilai perkara Hotel Sultan sebagai bentuk kezaliman yang nyata.

“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin dirampas begitu saja,” ujar Din.

Din menilai putusan serta-merta yang dijadikan dasar eksekusi patut ditolak apabila persyaratannya tidak terpenuhi. Ia meminta lembaga penegak hukum bertindak adil dan mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

“Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan turun tangan dan segera mengatasi persoalan ini,” kata Din.

Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan eksekusi berpotensi menimbulkan kemarahan publik, terutama apabila aset dan bisnis Hotel Sultan kemudian diserahkan kepada pihak lain.

“Jika kezaliman dipaksakan atas dasar kekuasaan, saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam,” tegas Din.

Din meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan memunculkan kembali luka lama terkait dikotomi pribumi dan nonpribumi di tengah ketimpangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai hak pengusaha nasional yang telah berinvestasi puluhan tahun diambil secara tidak sah, kemudian diserahkan kepada pihak lain secara tidak sah pula. Ini dapat menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Pontjo Sutowo Luncurkan Buku

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengatakan peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan yang tidak hanya berkaitan dengan perkara Hotel Sultan.

"Hari ini kita meluncurkan buku ‘Jihad Melawan Ketidakadilan’. Dalam kasus Hotel Sultan banyak kejanggalan yang kami rasakan sebagai perbuatan yang mengabaikan keadilan,” ujar Pontjo.

Kategori :