JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," tegas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Senin, Jakarta, 15 Juni 2026.
BACA JUGA:Dolar Naik, Harga Minyak Goreng Ikut Melesat, Minyakita Makin Langka
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN tahun anggaran 2025-2026.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan JC.
"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan," katanya.
Menurutnya, penyidik saat ini masih bekerja untuk mengurai peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:8 Mitos Malam 1 Suro 2026 Dipercayai Orang Jawa, Dilakukan Dianggap Bisa Bawa Sial
"Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya. Nanti kita akan, akan pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut telah menyetorkan 26 nama yang diduga terlibat dalam ini.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut puluhan nama-nama besar itu telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.