JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025-2026.
Penyidik kini mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark up dalam pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dengan menyebut terdapat 26 nama yang terlibat.
BACA JUGA:Peringati 1 Muharram, Warga Bekasi Serukan Pesan Damai untuk Negeri
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG dan juga pengdaan barang.
"Nanti kan dilihat itu SPPG nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih, itu belum lagi pembagian titik (SPPG), pasti melibatkan juga beberapa orang," jelasnya.
Ia menegaskan, akan membongkar praktik mark up pada pengadaan barang dalam program MBG dengan bekerja sama BPKP.
"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Nah, kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah. Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," tegasnya.
BACA JUGA:Minyakita Kini Langka di Pasaran Usai Tak Lagi jadi Bagian Program Bantuan Pangan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan AYS sebagai tersangka dalam kasus ini yang merupakan pihak swasta.
Diduga, AYS diminta oleh Sony Sonjaya, tersangka lain dalam kasus ini untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.