"Gajinya itu UMP. Itu sudah diputuskan karena dananya sudah ada" jelas Pramono.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan peserta yang diterima akan bekerja berdasarkan kontrak antara tiga hingga enam bulan.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak membebani persyaratan pendidikan formal bagi pelamar.
"Syarat hanya satu KTP Jakarta" sambung Pramono.
BACA JUGA:Gibran Peringatkan Penyalahgunaan AI: Teknologi Tanpa Etika Bisa Picu Kekacauan Sosial karena Hoaks
Oleh karena itu, bagi warga Jakarta dapat mengikuti program tersebut tanpa dibatasi jenjang pendidikan formal.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi melalui platform Pemprov DKI Jakarta dan tidak terpengaruh oleh berita palsu.
“Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk mendukung program ini. Bersama-sama, kita bangun Jakarta yang lebih kuatdan inklusif,” tambah Chico Hakim.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses platform resmi Program Padat Karya atau menghubungi kanal komunikasi Pemprov DKI Jakarta.