Namun, hingga saat ini juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum tiba dan massa aksi penolakan eksekusi juga masih bertahan di lokasi.
Eksekusi ini merupakan perintah atas gugatan tersebut adalah pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.