Mau Dijadikan Apa Hotel Sultan Setelah Dieksekusi? Ini Kata Setneg

Kamis 18-06-2026,15:06 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Sengketa hotel Sultan telah terjadi selama 50 tahun lebih. Hal ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK yang sempat digarap PT Indobuildco selaku penggarap Hotel Sultan.

Perkara ini makin meruncing saat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan pengelolaan penuh lahan Blok 15.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Indobuildco Paparkan Hasil Pencocokan Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan

Berdasarkan dokumen Setneg, Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.

Adapun PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. 

Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.

Kategori :