Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.
BACA JUGA:Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Gelar Ujian S3 FKUI di Polda Metro Jaya
Pihaknya keberatan atas langkah penangkapan tersebut.
Menurutnya, Roy selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
Ia berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan penangkapan.
"Jika memang perkara telah memasuki tahapan berikutnya, cukup dilakukan pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," ucapnya.
Selain itu, Ahmad juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, langkah penangkapan tersebut menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif serta intimidatif dengan melakukan penangkapan," tuturnya.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
BACA JUGA:Dokter Tifa Ditangkap saat Hendak Ujian Disertasi FK UI
Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta keterangan 25 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.