JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi mengatakan partainya belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menjelaskan, partai Gerindra masih memfokuskan perhatian pada sejumlah regulasi yang dinilai lebih mendesak untuk mendukung program pembangunan pemerintah.
BACA JUGA:Halte Transjakarta Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Kanopi Rusak hingga Kaca Pecah
"Kami masih fokus terhadap undang-undang yang menjadi prioritas, terutama undang-undang yang berdampak dan khusus untuk memayungi sektor-sektor pembangunan saat ini," kata Bambang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia merinci sejumlah regulasi yang saat ini menjadi perhatian partainya yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta revisi Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Meski demikian, Bambang memastikan Fraksi Gerindra tetap menyiapkan kajian terkait RUU Pemilu. Hanya saja, pembahasannya belum menjadi fokus utama karena masih ada sejumlah regulasi lain yang dianggap lebih mendesak.
"Ya kita siapkan, tapi dalam artian kita masih memfokuskan kepada undang-undang yang menjadi isu terkini dan harus menjadi salah satu penopang program-program pemerintah," jelasnya.
Menanggapi dorongan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar RUU Pemilu segera dibahas mengingat tahapan Pemilu 2029 akan mulai dipersiapkan pada 2027, Bambang menjelaskan terdapat dua mekanisme pengajuan undang-undang, yakni melalui usul inisiatif DPR atau pemerintah.
Menurut dia, baik usulan dari DPR maupun pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak dan selaras dengan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita berharap undang-undang itu bisa diterima semua pihak, membuat regulasi lebih konkret dan lebih demokratis, serta menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini juga menilai tahapan Pemilu tidak sepenuhnya bergantung pada rampungnya pembahasan RUU Pemilu dalam waktu dekat.
BACA JUGA:TB Hasanuddin Soroti Latsarmil Calon Manajer Kopdes: Belajar Kelola Koperasi Lebih Penting
Sebab, menurutnya, tahapan yang akan berlangsung dalam waktu dekat masih berkaitan dengan proses pemilihan penyelenggara pemilu.
"Kalau kita melihat terkait tahapan Pemilu, sebenarnya itu tidak bergantung terhadap undang-undang. Karena tahapan Pemilu saat ini paling hanya berkisar pada pemilihan penyelenggara pemilu," kata Bambang.