Kemudian polisi turut menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka CML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.
"Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.