"Hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ibu korban menyampaikan, anaknya AL tak pulang selama dua hari.
Mendapati itu, ia pun melapor kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Lapangan Padel di Perumahan Nego Perpanjang Jam Operasional, Pramono: Kami Tolak!
"Dia menjelaskan bahwa anaknya hari Senin dijemput ke rumah, kemudian dibawa dan sudah dua hari belum pulang," kata Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo ditemui wartawan, Jumat 26 Juni 2026.
Joko bilang, AL baru bekerja di sana selama dua bulan. AL dituding mencuri raket padel dari tempat kerjanya, sehingga dituntut ganti rugi.
Setelah dilaporkan pada Rabu 24 Juni 2026. penyidik pun mendatangi lapangan padel tersebut. Di lokasi, polisi kemudian mengamankan empat terduga pelaku.
Para pelaku berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku," tegasnya.