"Kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden" jelas Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap perkara hukum harus diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin dari Presiden.