"Untuk Tahun Ajaran 2026/2027, sebanyak 103 Satuan Pendidikan ditetapkan sebagai penerima Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 312 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program.
Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dalam memandang pendidikan.
Jika sebelumnya fokus utama berada pada sekolah negeri, kini sekolah swasta juga diposisikan sebagai mitra strategis dalam memenuhi hak pendidikan warga.
Skema Pendanaan dan Jaminan Tanpa Pungutan
Dalam implementasinya, program ini tidak hanya memberikan bantuan parsial, melainkan menanggung seluruh komponen biaya pendidikan.
Mulai dari operasional sekolah hingga kegiatan ekstrakurikuler, semuanya telah diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Juli 2026, Lengkapi Dokumen Persyaratan!
Nahdiana menegaskan mekanisme pencairan anggaran dilakukan secara bertahap, mengikuti pola triwulanan seperti pada sistem Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Namun yang paling krusial adalah jaminan bahwa tidak ada lagi pungutan kepada orang tua siswa.
"Seluruh komponen biaya pendidikan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak ada lagi beban biaya bagi peserta didik maupun orang tua," tegasnya.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (2) yang secara eksplisit melarang sekolah penerima program menarik biaya dalam bentuk apa pun.
Dengan kata lain, konsep “gratis” dalam program ini tidak bersifat semu, melainkan benar-benar menyeluruh.
BACA JUGA:Atasi Bau Menyengat, Pemprov DKI Tutup Zona Buang Sampah Bantargebang
Meski membawa harapan besar, implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan ketat.