JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk mengusut sponsor atau penjamin dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara Bali Silent Disco, sebuah event lari yang menuai kontroversi karena dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal
Ia mengatakan, Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA tersebut, dan menyebut event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara.
Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, KPK: Itu Kewenangan Penyidik Kejagung
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizernya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam, Jumat 24 Juli 2026.
Hendarsam menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer).
Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (oficial) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
BACA JUGA:Janggal! Febrie Adriansyah Digiring ke Mobil Tahanan Tanpa Borgol dan Rompi Pink
Diketahui bahwa, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.
Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
BACA JUGA:Momen Tegang Penahanan Febrie Adriansyah di Tengah Kepungan Wartawan, Digiring ke Mobil Tahanan
"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," tegasnya.