"Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan," kata Muzani.
Ia menjelaskan, PPHN tidak dirancang hanya untuk menjadi acuan bagi satu periode pemerintahan, melainkan sebagai arah pembangunan nasional yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintahan dari masa ke masa.
BACA JUGA:Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya Bongkar Kasus Korupsi 'Kelas Kakap'
"PPHN tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode," ujarnya.
Karena itu, lanjut Muzani, Presiden menyerahkan proses penetapan PPHN kepada mekanisme yang berlaku di MPR.
Dengan demikian, lembaga tersebut akan menentukan langkah-langkah lanjutan agar PPHN dapat ditetapkan sebagai pedoman bagi kepemimpinan nasional pada periode-periode berikutnya.
"Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan PPHN sebagai pedoman bagi kepresidenan-kepresidenan berikutnya. Karena itu, Presiden menyambut baik gagasan-gagasan tersebut," imbuhnya.