JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis hasil Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Angka yang tercatat sebesar 83,28 poin, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 81,46 poin.
“IKLHI tahun 2026 mencapai 83,28 poin meningkat dibandingkan dengan tahun 2025,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Tahun ini menjadi momen penting karena BPS menerapkan metodologi baru. Metode bernama IKLHI ini dirancang untuk mengukur kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara lebih menyeluruh, tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri.
Amalia menjelaskan bahwa penyempurnaan dilakukan untuk menggantikan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI) yang selama ini digunakan. Metode lama dinilai memiliki keterbatasan karena hanya mengukur layanan di luar negeri, lebih berfokus pada hasil (output) layanan, dan masih mengacu pada regulasi yang sudah tidak berlaku.
“Mulai tahun 2026 BPS melakukan penyempurnaan metode perhitungan dari IKJHI menjadi IKLHI,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemenhaj Perkuat Pelayanan Haji Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia pada Musim Haji 2027
Dengan metode baru ini, BPS menilai layanan dari proses hingga hasil, mencakup pelayanan di Tanah Air dan Arab Saudi. Indikator yang digunakan pun disesuaikan dengan regulasi terbaru penyelenggaraan ibadah haji.
Layanan dalam negeri yang diukur meliputi pelayanan petugas haji, pelayanan ibadah, transportasi menuju bandara, akomodasi embarkasi, konsumsi, administrasi, keuangan, hingga layanan kesehatan.
Sementara di luar negeri, penilaian mencakup pelayanan petugas, ibadah di Arab Saudi, transportasi, akomodasi hotel dan tenda, konsumsi, serta layanan kesehatan yang untuk pertama kalinya menjadi dimensi penilaian tersendiri.
Menariknya, jika menggunakan metode lama yakni IKJHI, angkanya meningkat signifikan menjadi 91,45 poin. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya saat kewenangan haji masih di bawah Kementerian Agama, IKJHI tercatat 88,46 poin.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Kemenhaj Usul Jemaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Amalia pun mengingatkan bahwa skor IKLHI tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan IKJHI. Pasalnya, metode perhitungan yang digunakan berbeda, sehingga kedua indeks memiliki basis pengukuran yang tidak sama.
Meski demikian, ia menilai capaian ini menunjukkan bahwa jamaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan dengan sangat memuaskan.
“Jamaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan yang diberikan dengan sangat memuaskan,” kata Amalia.
Survei IKLHI 2026 melibatkan 14.400 responden. Rinciannya, 1.600 orang untuk pengukuran layanan dalam negeri, serta masing-masing 6.400 haji gelombang pertama dan kedua untuk layanan di Arab Saudi.