Menurutnya, perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki izin. Mereka wajib menaati peraturan perundang-undangan, termasuk hak, kewajiban, dan prosedur teknis yang berlaku.
“Perusahaan tambang ini diharuskan menaati peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam izin itu ada haknya, ada kewajiban, dan ada prosedur tekniknya untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ari mengakui, penerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Urus Balik Nama Tanah Tak Perlu Lama, Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari
Oleh karena itu, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tambang jika moratorium dicabut. Peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan teknis.
“Kita akan coba optimalkan dengan adanya pajak tambang. Jadi agar sebanding. Kalau saat ini kan tidak sebanding dengan dampak perusahaan. Tidak sebanding pajaknya,” tegas Ari.
Ia yakin, pertambangan yang dijalankan sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan.
“Apabila melaksanakan itu semua, insya Allah, tambang bisa berdampak, lingkungan bisa terjaga, pemerintah sedikit banyak bisa ikut meningkatkan ekonominya,” pungkasnya.