Langgar Prosedur Penempatan, KP2MI Sanksi PT Duta Fadalima

Jumat 21-08-2026,06:05 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam kesempatan yang sama, PT Duta Fadalima juga wajib menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Selanjutnya, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumatera Utara

"Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan CPMI maupun pekerja migran Indonesia serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima," sambungnya menutup. 

 

Kategori :