JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu semakin menguat. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan PPPK, khususnya guru, ke pembiayaan pemerintah pusat mulai 2027.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut belum seluruhnya memiliki mekanisme teknis yang final karena masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan PPPK paruh waktu tidak akan berhenti pada status tersebut. Seluruh PPPK paruh waktu diarahkan untuk menjalani proses pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Resmi! Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen
“Semua P3K paruh waktu tinggal pengalihan,” ujar Nunuk saat dikonfirmasi kebijakan tersebut via WhatsApp, di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai arah status guru PPPK paruh waktu.
Meski demikian, masih terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian, yakni bagaimana menentukan guru yang masuk dalam tahap pengalihan lebih awal serta bagaimana menjamin hak guru yang belum masuk tahap tersebut.
Pasalnya, pemerintah menyebut pengalihan dilakukan secara bertahap. Sebagian proses dapat berlangsung dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Karena prosesnya bertahap, muncul pertanyaan mengenai kepastian gaji, tunjangan, masa kerja, dan penempatan bagi guru yang belum masuk tahap pengalihan.
Nunuk menegaskan, penentuan mekanisme pengalihan maupun masa transisi tidak berada sepenuhnya di tangan Kemendikdasmen. Pemerintah masih melakukan pembahasan lintas K/L untuk menyusun skema yang akan diterapkan.
BACA JUGA:Komisi X Apresiasi Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
“Untuk mekanisme dan transisi sedang dibahas antar-K/L, Mas. Karena ini bukan hanya kewenangan Kemendikdasmen saja,” kata Nunuk.
Artinya, arah kebijakan sudah dipastikan, tetapi teknis pelaksanaannya masih menunggu kesepakatan lintas K/L. Pemerintah perlu memastikan proses tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang belum masuk tahap awal.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut ratusan ribu guru PPPK sekaligus keberlanjutan status dan karier mereka. Dengan anggaran Rp31 triliun yang telah disiapkan, tahap berikutnya adalah menunggu kejelasan mengenai kriteria prioritas, jadwal setiap tahap, serta skema perlindungan hak guru selama masa transisi.