Pengumuman! Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Tutup Libur Maulid Nabi 2026

Selasa 25-08-2026,07:46 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID- Layanan SIM Keliling di Jakarta tutup untuk sementara waktu.

Adapun, tutupnya pelayanan SIM keliling di Jakarta ini dalam rangka Maulid Nabi 2026.

Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa pelayanan ditiadakan atau libur pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Nantinya, layanan SIM akan dibuka kembali di hari Rabu, 26 Agustus 2026.

"HARI SELASA, TANGGAL 25 AGUSTUS 2026 PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA DAN UNIT SIM KELILING DILIBURKAN. DAN PELAYANAN PENERBITAN SIM. DIBUKA KEMBALI PADA HARI RABU, TANGGAL, 26 AGUSTUS 2026," demikian keterangan dari Satpas Polda Metro Jaya dikutip pada 25 Agustus 2026.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 24 Agustus 2026, Yuk Segera Perpanjang!

Adapun, pelayanan SIM yang diliburkan di antaranya dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 25 Agustus 2026 akan diberikan dispensasi untuk bisa melakukan perpanjangan di tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"BAGI PEMEGANG SIM YANG MASA BERLAKUNYA HABIS PADA TANGGAL 25 AGUSTUS 2026 DAPAT MELAKSANAKAN PERPANJANGAN SIM PADA TANGGAL,26 AGUSTUS 2026 DENGAN MEKANISME PERPANJANGAN. BAGI PEMEGANG SIM YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERPANJANGAN SIM PADA TENGGAT WAKTU TANGGAL 26 AGUSTUS 2026 AKAN MELAKSANAKAN MEKANISME PENERBITAN SIM BARU," tutupnya.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 Agustus 2026, Cuma Buka Setengah Hari

Syarat dan Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.

Kemudian sudah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, bayar PNBP BRI Simulator serta membayar PNBP BRI SIM Perpanjangan.

Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Kategori :