Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai

Selasa 25-08-2026,16:53 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. 

Yogi diketahui tengah menghadapi proses hukum karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.

BACA JUGA:Menkomdigi Kecam Influencer Rekam 'Usher' di GIIAS Tanpa Izin, Langgar Etika hingga UU Data Pribadi

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa 25 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan, yang pertama sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. 

Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.

"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi Singgung Pelanggaran UU PDP

Sehingga, menurutnya ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. 

"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Meutya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kali kondisi seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai. 

"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

BACA JUGA:Komdigi Ambil Langkah Tegas, Surati YouTube soal Konten Bigmo yang Ajak Anak-anak Promosikan Vape

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

Kategori :