Ia mengatakan, IYZ telah berulang kali memberikan janji kepada pelapor terkait pekerjaan maupun pengembalian uang.
Bahkan, menurut Iqbal, ketika diminta kepastian mengenai pengembalian uang, IYZ melalui pesan WhatsApp disebut pernah menyampaikan bahwa Kajati sudah memberikan peringatan (warning) agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini uang ratusan juta rupiah tersebut belum dikembalikan.
"Oknum Jaksa IYZ selalu mengumbar janji-janji, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan sudah lebih dari dua tahun uang milik pelapor belum bisa dikembalikan," ungkap Iqbal.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Warga, PTPN IV PalmCo Salurkan Ribuan Bibit Nanas untuk Dua Desa di Jambi
Atas kejadian tersebut, pihak pengusaha kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polrestabes Bandung.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara terang dugaan transaksi dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.