10 Jam Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus TPPU

Kamis 03-09-2026,22:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya rampung menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie disebut harus menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, eks Jampidsus itu memilih bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat datang maupun meninggalkan lokasi pemeriksaan.

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum," kata Febri, Kamis malam, 3 September 2026.

BACA JUGA:Mukhsin Nasir Minta Kasus TPPU Eks Jampidsus Jangan Hanya Berhenti di Febrie Adriansyah

Meski begitu, dalam pemeriksaan kali ini eks Jampidsus Febrie tidak mengucapkan sepatah kata apapun. Baik saat kedatangan maupun pulang.

Kuasa hukumnya hanya menegaskan, jika Febrie telah kooperatif saat diperiksa oleh tim penyidik sembilan lantaran berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang ada.

"Jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," tutur Febri.

"Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini," sambungnya.

BACA JUGA:Mantan Dirdik Jampidsus Klaim Febrie Adriansyah Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. 

Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

BACA JUGA:Mantan Dirdik Jampidsus Klaim Febrie Adriansyah Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Kategori :