Leonardi Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun dalam Perkara Satelit Orbit 123 BT

Jumat 04-09-2026,11:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Banding tersebut berkaitan dengan perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha SH MH, mengatakan pengajuan banding telah dilakukan pada hari pertama setelah majelis hakim membacakan putusan.

"Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar," ujar Rinto Maha di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Rinto, langkah banding tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan putusan hakim secara substansial. Namun, pihaknya menilai terdapat kekeliruan fundamental dalam pertimbangan yang digunakan majelis hakim ketika memutus perkara tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu dasar keberatan yang disampaikan pihak Leonardi berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

"Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," kata Rinto.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.

Dengan perubahan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata atau actual loss. Artinya, kerugian tidak cukup hanya didasarkan pada potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

Sebelum putusan tersebut, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga pembuktian kerugian secara nyata tidak menjadi syarat utama.

MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Leonardi Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Dakwaan Primair

Dalam perkara yang menjerat Leonardi, dakwaan primair menggunakan Pasal 2 UU Tipikor.

Rinto menyoroti bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri serta tidak terbukti merugikan keuangan negara.

"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.

Meski demikian, pada dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi dinyatakan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Tags : #leonardi
Kategori :