JAKARTA, DISWAY.ID– Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perusahaan.
Imbauan itu disampaikan menyusul maraknya temuan narkotika cair yang dapat disamarkan dan digunakan melalui perangkat vape.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan, kejahatan narkotika terus berkembang, termasuk munculnya narkotika dalam bentuk cair.
BACA JUGA:BNN Usul Vape Dilarang Total, Ribuan Cartridge dan Tonan Narkotika Sepanjang 2026 Terungkap
“Dalam beberapa bulan terakhir, BNN bersama aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus yang menunjukkan narkotika cair bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menjadi bagian dari modus baru jaringan sindikat,” katanya kepada awak media, Kamis, 10 September 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah penyitaan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand. Barang tersebut diduga akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
Selain itu, BNN mengungkap penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair. Temuan tersebut menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika yang beredar sekaligus modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkannya di Indonesia.
Salah satu modus yang mulai terlihat ialah penggunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair.
BACA JUGA:Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut dalam 5 Tahun
“Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” jelasnya.
Atas perkembangan tersebut, BNN merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Rekomendasi itu antara lain didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 1.745 sampel vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
BNN juga mempertimbangkan aspek kesehatan dalam rekomendasi tersebut. Berdasarkan hasil diskusi dengan dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam, kandungan kimia dalam vape dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila perangkat vape disusupi zat narkotika.
Imbauan BNN tersebut mendapat respons dari Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Tambun, Sita 2 Senjata Api