JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dan DPR RI mulai memasuki pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan pada tingkat I.
BACA JUGA:RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Ditargetkan Selesai Oktober 2026
Penyerahan DIM berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU.
Materi yang dibahas tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi mencakup rangkaian kebijakan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir.
Pemerintah memberikan pandangan mengenai perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Andi Gani Ancam Buka-bukaan Partai yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pemerintah menyambut inisiatif DPR RI mengajukan RUU tersebut. Menurut dia, regulasi baru perlu mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung pembangunan nasional dan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ujar Yassierli.
Salah satu perhatian pemerintah adalah memastikan kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata pasar kerja.
BACA JUGA:Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU Bahas RUU Sisdiknas, Ketenagakerjaan, hingga Dana Haji
Karena itu, perencanaan tenaga kerja perlu didukung data yang memadai agar kebijakan tidak berhenti pada proyeksi, tetapi dapat menjadi dasar penyiapan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah juga mendorong pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.
Dukungan pendanaan menjadi bagian penting agar peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut menjadi penting di tengah perubahan struktur pekerjaan dan tuntutan kompetensi yang terus berkembang.