Khalid menjelaskan Pekerja Migran di Kuwait bekerja di sejumlah sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Khalid menilai Pekerja Migran Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mampu berbaur dengan masyarakat setempat.
"Untuk pekerja Indonesia di Kuwait, begitu ulet, yang begitu disiplin dalam pekerjaannya dan mengikuti aturan, dan bisa membaur kepada warga-warga yang ada di Kuwait," tandas Khalid.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait berharap jumlah Pekerja Migran Indonesia ke depannya dapat ditingkatkan.
"Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait," kata Khalid.
BACA JUGA:‘Omnibus Law Plus’ untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Bahas Kembali MoU 1996
Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996.
Sejak itu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurut dia, Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan yang sudah ada.
"Public Authority for Manpower saat ini yang ada di Kuwait siap untuk bekerja dengan kementerian untuk bisa melanjutkan MoU tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:‘Omnibus Law Plus’ untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Pertemuan lanjutan, kata Dubes, dapat dilakukan di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring untuk membahas perubahan dan penguatan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.
Perkuat Pelindungan dan Penempatan
KP2MI mencatat Pemerintah Kuwait telah menyampaikan Note Verbale Nomor 215/2026 pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut Nota Nomor 20/2026 tanggal 15 Januari 2026 terkait kerja sama ketenagakerjaan.
Indonesia mendorong agar pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain mekanisme penempatan, aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar Pekerja Migran selama bekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan.