Dalam konteks lebih luas, UU Pesantren memberi mandat penguatan pendidikan pesantren. Hari Santri 2026 menjadi momen refleksi sekaligus titik balik. Pemerintah ingin memastikan pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan agama yang aman, bermutu, dan diakui.
Ke depan, publik menantikan langkah konkret Ditjen Pesantren: verifikasi data, penertiban label, dan pencegahan kekerasan. Jika berjalan konsisten, pesantren semakin kuat dan terlindungi. Kemenag pun akan terus mendorong pendaftaran sebelum regulasi menuntut legalitas yang lebih ketat.