10. Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) bagi buruh Indonesia.
10. Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan kembali (reskilling) bagi buruh Indonesia.