BACA JUGA:Ratas di Istana, Gus Ipul Lapor Presiden Perkembangan Sekolah Rakyat
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra menjelaskan bahwa ada dua tayangan di podcast Madilog Forum Keadilan yang menjadi objek aduan yang secara subtansi menuduh KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul.
Dari dua objek aduan tersebut, ada sembilan poin tuntutan dalam aduan yang dilayangkan untuk kemudian diuji oleh Dewan Pers dan selanjutnya dikeluarkan risalah penyelesaian atau pernyataan penilaian dan rekomendasi.
“Yang paling krusial adalah kami minta untuk mencabut tayangan itu dan kaitan dengan undang-undang pers, kode etik, jurnalistik dan poin-poin pedoman media siber agar bersih semuanya, jadi nama KH Miftachul Akhyar maupun Gus Ipul sudah tidak ada lagi disebut-sebut kaitan landcruiser atau hal-hal yang merendahkan martabat,” tegasnya.
Setelah pengaduan masuk, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi laporan untuk kemudian mengundang kedua belah pihak melakukan mediasi dan/atau ajudikasi serta tahapan lainnya, hingga keluar Risalah Penyelesaian atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.