ADA yang menarik dari pertemuan para Imam Besar dari pelbagai penjuru dunia di Jakarta. Mereka datang dari latar sejarah, tradisi keagamaan, dan pengalaman sosial yang berbeda. Di ruang konferensi, mereka berbicara tentang satu kebutuhan yang semakin mendesak: bagaimana agama dapat kembali memainkan peran nyata dalam merawat perdamaian ketika dunia semakin mudah terbelah oleh konflik, identitas, dan ketidakpercayaan.
Pertemuan itu kemudian melahirkan Jakarta Understanding on Mosque Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace, yang dideklarasikan di Jakarta pada 27 September 2026. Dokumen tersebut menyampaikan pesan bahwa perdamaian merupakan tanggung jawab bersama umat manusia, masjid dapat menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan, dan diplomasi keagamaan dapat memperkuat diplomasi antarbangsa.
Di sinilah makna penting pertemuan tersebut. Jakarta Understanding tidak berhenti pada seruan perdamaian sebagai gagasan abstrak. Dokumen itu menggeser pembicaraan kepada aktor yang sehari-hari hadir di tengah masyarakat: imam masjid. Imam diajak melihat kembali posisi sosialnya, dari pemimpin ibadah menjadi bagian dari ekosistem perdamaian.
Perubahan ini sesungguhnya memiliki konsekuensi besar. Dunia modern membutuhkan perdamaian yang tumbuh dari bawah, dari ruang-ruang sosial tempat masyarakat berinteraksi setiap hari. Dalam konteks masyarakat Muslim, salah satu ruang itu adalah masjid. Masjid memiliki jamaah, ruang perjumpaan, jaringan sosial, serta otoritas moral. Karena itu, masjid dapat dipandang sebagai salah satu infrastruktur sosial bagi perdamaian.
Peran Strategis
Selama ini, imamah sering dipahami terutama dalam konteks kepemimpinan ritual. Imam berdiri di depan jemaah, memimpin salat, menyampaikan khotbah, mengajarkan agama, dan memberikan bimbingan keagamaan. Jakarta Understanding memperluas cakrawala tersebut. Imam didorong menjadi mediator konflik, pemersatu keberagaman, penuntun moral masyarakat, serta penggerak lembaga keagamaan agar menjadi ruang komunitas yang terbuka dan inklusif.
Gagasan ini penting karena konflik sosial sering kali tidak bermula dari kekerasan terbuka. Ia dapat tumbuh dari prasangka, ujaran kebencian, informasi palsu, eksklusivisme, dan ketidakmampuan kelompok yang berbeda untuk saling mendengar. Dalam situasi semacam itu, imam mempunyai posisi strategis. Khotbah, pengajian, percakapan setelah salat, hingga kegiatan sosial masjid dapat menjadi ruang untuk membangun kebiasaan berdialog dan menghormati perbedaan.
Karena itu, diplomasi keagamaan tidak harus selalu berlangsung di ruang pertemuan antarnegara. Diplomasi juga dapat berlangsung dari mimbar, ruang pengajian, lembaga pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat. Imam tidak menggantikan diplomat negara. Imam menjalankan bentuk diplomasi sosial yang bekerja melalui kepercayaan, kedekatan, dan otoritas moral.
Perspektif ini membuat masjid memiliki fungsi yang lebih luas. Masjid bukan hanya tempat orang berkumpul untuk menjalankan ibadah, melainkan ruang yang dapat mempertemukan manusia dengan pelbagai latar belakang. Ketika masjid mampu mengembangkan dialog, pelayanan sosial, pendidikan, dan kepedulian terhadap lingkungan, ia sesungguhnya sedang membangun modal sosial yang penting bagi perdamaian.
Jakarta Understanding juga memperluas agenda tersebut kepada perlindungan martabat manusia tanpa membedakan latar belakang etnis, agama, bangsa, maupun gender. Dokumen ini menyerukan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok rentan lainnya. Penguatan pendidikan karakter, moderasi, toleransi, kasih sayang, penghormatan terhadap perbedaan, dan literasi digital juga menjadi bagian dari seruan tersebut.
Agenda ini menunjukkan bahwa perdamaian tidak cukup dibicarakan setelah konflik terjadi. Perdamaian harus dibangun melalui kebiasaan sosial sehari-hari. Masyarakat yang terbiasa mendengar perbedaan, menghormati martabat manusia, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mencegah konflik.
Menarik pula bahwa deklarasi memasukkan ekoteologi sebagai bagian dari tanggung jawab imam dan komunitas keagamaan. Kesadaran menjaga keseimbangan alam, menghentikan kerusakan lingkungan, dan mendorong keberlanjutan bumi ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral.
Dengan jumlah masjid yang besar di Indonesia, gagasan ini memiliki ruang implementasi yang luas. Masjid dapat menjadi tempat pendidikan lingkungan, pengelolaan sampah, penghematan energi, penghijauan, hingga penguatan kesadaran jamaah mengenai hubungan antara agama dan keberlanjutan kehidupan.
Dalam konteks digital, peran imam juga semakin penting. Hoaks dan ujaran kebencian dapat menyebar dengan cepat, sering kali menggunakan simbol dan bahasa agama. Deklarasi secara eksplisit meminta imam berada di garis depan dalam menolak ekstremisme, kekerasan, penyalahgunaan agama, hoaks, dan ujaran kebencian.
Dengan demikian, imam masa kini dituntut memiliki kemampuan membaca perubahan zaman. Otoritas keagamaan perlu berjalan bersama kemampuan berkomunikasi, memahami teknologi, membaca konflik sosial, dan membangun jejaring lintas komunitas.