Integrasi Tidak Hanya Berkaitan dengan Sekolah
Alwanih menjelaskan bahwa proses integrasi TKIP dan SDIP Pamulang memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar perubahan pengelolaan satuan pendidikan.
Menurutnya, penataan tersebut mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia, hingga tata kelola.
Ia mengatakan proses tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aset yang selama ini digunakan oleh satuan pendidikan disebut telah tercatat dalam SAKTI dan SIMAN. Aset tersebut juga telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.
Sementara dari sisi kelembagaan, pengelolaan satuan pendidikan memiliki dasar dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 tentang lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta.
Dengan adanya perkembangan hukum tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap meneruskan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap.
Alwanih menegaskan bahwa pelaksanaan integrasi tetap harus memperhatikan keberlangsungan proses belajar mengajar serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati dan menaati dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan integrasi tersebut.
“Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi,” pungkas Alwanih.